PENANGANAN COVID-19

0
670

PENANGANAN COVID-19
PROTOKOL DI AREA DAN TRANSPORTASI PUBLIK
PROTOKOL UMUM DI TRANSPORTASI DAN AREA PUBLIK

1. Pastikan seluruh area umum dan transportasi umum bersih
Melakukan pembersihan menggunakan desinfektan minimal 3 kali sehari
terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi
representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan eskalator, dll.)

2. Deteksi suhu tubuh di setiap titik pintu masuk tempat umum dan transportasi
umum. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 38 0C, dianjurkan untuk segera
memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk
memasuki tempat umum atau menggunakan transportasi umum.

3. Pastikan ruang isolasi tersedia di acara besar (contoh: konser, seminar, dll.)
Memastikan ada pos pemeriksaan kesehatan, ruang transit dan petugas
kesehatan di setiap acara besar. Jika pada saat acara, ada peserta yang sakit
segera dilakukan pemeriksaan, jika kondisinya memburuk, pidahkan ke ruang
transit dan segera rujuk ke RS rujukan.

4. Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh
o Pajang poster mengenai pentingnya cuci tangan dan tata cara cuci tangan
yang benar
o Pastikan tempat umum dan transportasi memiliki akses untuk cuci tangan
dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol
o Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah
dijangkau masyarakat terkemuka di transportasi umum dan tempat umum serta
dan pastikan dispenser ini diisi ulang secara teratur

5. Mensosialisasikan etika batuk/bersin di tempat umum dan transportasi umum
o Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin
serta tata cara bersin/batuk di tempat umum dan transportasi umum
o Pengelola tempat umum dan transportasi umum harus menyediakan masker
wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung dan penumpang
yang mempunyai gejala flu atau batuk.

6. Memperbaharui informasi tentang Covid-19 secara reguler dan
menempatkan di area yang mudah dilihat oleh pengunjung dan penumpang.

Menyediakan media komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) mengenai
pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lokasi strategis di setiap tempat
umum dan transportasi umum.
PROTOKOL TRANSPORTASI PUBLIK (POINT TO POINT)
1. Bila sedang dalam kondisi tidak sehat, jangan mengemudikan kendaraan.

Sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasyankes.
2. Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti:
• mencuci tangan menggunakan air dan sabun
• membuang sampah di tempat sampah
• tidak merokok dan mengonsumsi NAPZA
• tidak meludah di sembarang tempat
• hindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
3. Penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu, sebaiknya menggunakan
masker selama berada di dalam kendaraan.
4. Lakukan pembersihan menggunakan desinfektan terutama setelah mengangkut
penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu.
5. Saat mengangkut penumpang dengan gejala mirip flu, sarankan penumpang
untuk mengenakan masker. Jika penumpang tidak memiliki masker, berikan
masker kepada penumpang
6. Ukur suhu tubuh setidaknya dua kali sehari pada saat sebelum dan sesudah
mengemudi, terutama setelah membawa penumpang yang mengalami demam,
batuk atau flu.
PROTOKOL UNTUK PENYELENGGARAN ACARA BERSKALA BESAR
Untuk penyelenggaraan acara yang dengan jumlah peserta yang besar, disarankan
untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
● Penyelenggara Acara
1. Melakukan screening awal melalui pemeriksaan suhu tubuh dan orang dengan
gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas.
2. Jika ditemukan individu yang tidak sehat, sebaiknya tidak mengikutsertakan
dalam kegiatan dan merekomendasikan untuk segera memeriksakan diri ke
fasyankes.
3. Memastikan peserta yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari
negara dengan transmisi lokal COVID-19 dalam 14 hari terakhir tidak menghadiri
acara. Hal ini dalam diinformasikan melalui pemberitahuan di area pintu masuk
dan pendaftaran. Informasi daftar negara dengan transmisi lokal COVID-19
dapat diakses di www.covid19.kemkes.go.id.
4. Memastikan lokasi acara memiliki sirkulasi udara yang baik dan memiliki fasilitas
memadai untuk mencuci tangan.
5. Memastikan ketersediaan sabun dan air untuk mencuci tangan atau pencuci
tangan berbasis alkohol.
6. Meningkatkan frekuensi pembersihan area yang umum digunakan, seperti kamar
mandi, konter registrasi dan pembayaran, dan area makan terutama pada jam
padat aktivitas.
● Peserta Acara

1. Jika selama acara berlangsung, terdapat staf atau peserta yang sakit maka tidak
melanjutkan kegiatan dan segera memeriksakan diri ke fasyankes.
2. Peserta yang kembali dari negara dengan transmisi lokal COVID-19 dalam 14
hari terakhir sebaiknya menginformasikan kepada panitia penyelenggara. Jika
pada saat acara mengalami demam atau gejala pernapasan seperti
batuk/flu/sesak napas maka tidak melanjutkan kegiatan dan segera
memeriksakan diri ke fasyankes.
3. Individu yang sehat tidak perlu memakai masker.
4. Peserta harus menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti
mencuci tangan secara teratur menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan
berbasis alkohol serta menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
5. Hindari berjabatan tangan dengan peserta acara lainnya, dan pertimbangkan
untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
PROTOKOL UNTUK DI PASAR ATAU KAWASAN PEDAGANG KAKI LIMA
Operator, agen pengelola, kontraktor dan stafnya harus diingatkan untuk:
1. Lakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari.
2. Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, sebaiknya segera memeriksakan diri ke
fasyankes.
3. Gunakan masker jika mengalami batuk atau pilek.
4. Terapkan etika batuk/bersin: tutup mulut menggunakan lengan atas bagian
dalam atau tisu saat batuk atau bersin dan segera buang tisu yang kotor ke
tempat sampah. Lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
5. Bersihkan toilet secara teratur dan bagi pengguna toilet, siram toilet setelah
digunakan.
6. Terapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air) terutama
setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum
dan sesudah makan.
7. Gunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan pembersihan dan saat
menangani limbah.
8. Hindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.

PROTOKOL DI RESTORAN
Staf harus diingatkan untuk:
1. Lakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari.
2. Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, sebaiknya segera memeriksakan diri ke
fasyankes.
3. Gunakan masker jika mengalami batuk atau pilek.
4. Terapkan etika batuk/bersin: tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam
atau tisu saat batuk atau bersin dan segera buang tisu yang kotor ke tempat
sampah. Lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air.
5. Bersihkan toilet secara teratur dan bagi pengguna toilet, siram toilet setelah
digunakan.
6. Terapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air) terutama setelah
menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah
makan.
7. Gunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan pembersihan dan saat
menangani limbah.
8. Hindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
9. Lakukan pembersihan menggunakan desinfektan terhadap peralatan setelah
digunakan.

PENANGANAN COVID-19
PROTOKOL KOMUNIKASI PUBLIK

Dokumen ini menjelaskan tentang hal-hal terkait komunikasi penanganan COVID-19
sebagai respon dari berkembangnya COVID-19 yang terindentifikasi pertama kali di
Provinsi Wuhan, China. Dokumen ini adalah petunjuk teknis untuk Indonesia yang akan
membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menanggapi dan
menyampaikan informasi tentang COVID-19 kepada masyarakat.
Dokumen ini dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan informasi tentang COVID19
di dunia. Protokol ini diadopsi dari beberapa protokol yang ada, khususnya yang dibuat oleh
WHO.

LATAR BELAKANG

Dalam penanganan wabah penyakit di dunia, Anthony de Mello pernah mengingatkan
bahwa jumlah korban bisa menjadi lima kali lipat, kalau terjadi ketakutan di saat terjadi
wabah penyakit. Seribu orang menjadi korban karena sakit, sedangkan empat ribu orang
menjadi korban karena panik. (Mello, A. D. (1997). The heart of the enlightened: a book
of story meditations. Glasgow: Fount Paperbacks)

Berkaca pada hal tersebut, komunikasi adalah bagian terpenting dalam menghadapi
ancaman pandemi. Kepercayaan publik perlu dibangun dan dijaga agar tidak terjadi
kepanikan dalam masyarakat dan agar penanganan dapat berjalan lancar.

Salah satu instruksi yang diberikan Presiden Joko Widodo adalah Pemerintah harus
menunjukan bahwa Pemerintah serius, Pemerintah siap dan Pemerintah mampu untuk
menangani outbreak ini.

Persepsi tentang kesiapan dan keseriusan Pemerintah perlu disampaikan kepada publik
melalui penjelasan yang komprehensif dan berkala, dengan menjelaskan apa yang sudah
dan akan dilakukan oleh Pemerintah.

TUJUAN KOMUNIKASI
1. Menciptakan masyarakat yang tenang, dan paham apa yang mereka harus
lakukan bagi lingkungan terdekatnya;
2. Membangun persepsi masyarakat bahwa Negara hadir dan tanggap dalam
mengendalikan situasi krisis yang terjadi

EMPAT PILAR KOMUNIKASI PUBLIK TERKAIT COVID-19
1. Himbauan masyarakat tetap tenang dan waspada
2. Koordinasi dengan instansi terkait.
3. Pemberian akses informasi ke media
4. Pengarusutamaan gerakan “cuci tangan dengan sabun”

NARASI UTAMA
Narasi utama dalam penyampaian komunikasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah kepada masyarakat yaitu:

“Pemerintah Serius, Siap dan Mampu Menangani COVID-19”

“Masyarakat Tetap Tenang dan Waspada”

“COVID-19 Bisa Sembuh”

#LAWANCOVID19

RUJUKAN
http://covid19.kemkes.go.id/

Untuk koordinasi komunikasi dan informasi dapat menghubungi:
Nama : dr. Achmad Yurianto
Jabatan : Juru Bicara COVID-19 / Sesditjen P2P Kemenkes
Nomor Telepon : 0813 1025 3107

KEGIATAN KOMUNIKASI PEMERINTAH PUSAT
1. Membentuk Tim Komunikasi.
2. Menunjuk Juru Bicara dari Kementerian Kesehatan yang memiliki artikulasi dan
kemampuan dalam menghadapi media.
3. Membuat media center.
4. Membuat website sebagai rujukan informasi utama.
5. Menyampaikan data harian nasional secara berkala melalui konferensi pers (yang
dilakukan HANYA oleh Juru Bicara COVID-19), rilis dan update di website:
a. Jumlah dan sebaran, Orang dalam Risiko (ODR).
b. Jumlah dan sebaran, Orang dalam Pemantauan (ODP).
a. Jumlah dan sebaran, Pasien dalam Pengawasan (PDP).
b. Jumlah dan sebaran, pasien yang sudah dinyatakan sehat.

c. Jumlah dan sebaran, spesimen yang diambil.
d. Jumlah dan sebaran, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap spesimen.
6. Membuat produk komunikasi dan menyebarkan Informasi lain tentang:
a. Penjelasan dasar mengenai apa COVID-19
b. Penjelasan Pencegahan wabah COVID-19.
c. Protokol penanganan dari Orang dalam Pengawasan sampai dinyatakan
sehat.
d. Kriteria Pasien dalam Pengawasan.
e. Tindakan terhadap Pasien dalam Pengawasan.
f. Penjelasan tentang karantina dan karantina yang dapat dilakukan di rumah.
g. Kriteria Orang dalam Pemantauan.
h. Protokol penanganan orang masuk dari negara berisiko dan pengawasan
di perbatasan.
i. Protokol WHO tentang penggunaan masker dan alat pelindung diri yang
digunakan.
j. Protokol komunikasi sekolah.
k. Kesiapan logistik dan pangan.
l. 132 rumah sakit rujukan penanganan COVID-19.
m. Penjelasan tentang pemeriksaan kesehatan beserta biaya yang
dibebankan.
n. Penjelasan virus mati dalam 5-15 menit.
o. Penjelasan detail tentang fasilitas HOTLINE Pemerintah Pusat: 119.
p. Penjelasan mengenai hoax dan disinformasi yang terjadi.
KEGIATAN KOMUNIKASI PEMERINTAH DAERAH
1. Membentuk Tim Komunikasi yang diketuai oleh Pimpinan Daerah.
2. Menunjuk Juru Bicara dari Dinas Kesehatan yang memiliki artikulasi dan
kemampuan dalam menghadapi media.
3. Informasi berikut dapat disampaikan setelah mendapat persetujuan dari
Pemerintah Pusat, dan HANYA disampaikan oleh Juru Bicara COVID-19
Pemerintah Daerah :
a. Jumlah dan sebaran, Orang dalam Risiko (ODR) khusus di daerah tersebut.
b. Jumlah dan sebaran, Orang dalam Pemantauan (ODP) khusus di daerah
tersebut.
c. Jumlah dan sebaran, Pasien dalam Pengawasan (PDP) khusus di daerah
tersebut.
d. Jumlah dan sebaran, pasien yang sudah dinyatakan sehat khusus di daerah
tersebut.

e. Jumlah dan sebaran, spesimen yang diambil khusus di daerah tersebut.
f. Jumlah dan sebaran, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap spesimen
khusus di daerah tersebut.
g. DATA DAN IDENTITAS PASIEN TIDAK DISEBARLUASKAN KE PUBLIK.
4. Juru Bicara dari tingkat Provinsi dapat mengumumkan informasi yang disebut di
nomor 3 di atas pada tingkat provinsi masing-masing.
5. Juru Bicara dari tingkat kab/kota dapat mengumumkan informasi yang disebut di
nomor 3 di atas pada tingkat Kab/Kota masing-masing.
6. Menggunakan materi yang telah dikembangkan oleh Pemerintah Pusat
(Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi) untuk
dapat disebarluaskan di daerah masing-masing:
a. Penjelasan dasar mengenai apa COVID-19
b. Penjelasan Pencegahan wabah COVID-19.
c. Protokol penanganan dari Orang dalam Pengawasan sampai dinyatakan
sehat.
d. Kriteria Pasien dalam Pengawasan.
e. Tindakan terhadap Pasien dalam Pengawasan.
f. Penjelasan tentang karantina dan karantina yang dapat dilakukan di rumah.
g. Kriteria Orang dalam Pemantauan.
h. Protokol penanganan orang masuk dari negara berisiko dan pengawasan di
perbatasan.
i. Protokol WHO tentang penggunaan masker dan alat pelindung diri yang
digunakan.
j. Protokol komunikasi sekolah.
k. Kesiapan logistik dan pangan.
l. 132 rumah sakit rujukan penanganan COVID-19.
m. Penjelasan tentang pemeriksaan kesehatan beserta biaya yang dibebankan.
n. Penjelasan virus mati dalam 5-15 menit.
o. Penjelasan detail tentang fasilitas HOTLINE Pemerintah Pusat: 119.
p. Penjelasan mengenai hoax dan disinformasi yang terjadi.
7. Seluruh pimpinan daerah di tingkat provinsi dan kab/kota dihimbau untuk
mensosialisasikan informasi yang disebutkan di nomor 6 di atas kepada seluruh
lapisan masyarakat, dengan dipandu oleh Dinas Kesehatan setempat, dan
menggunakan narasi-narasi yang disiapkan di website rujukan Kementerian
Kesehatan.
8. Pemerintah Daerah dapat membuat produk komunikasi sesuai dengan data dan
kebutuhan daerah masing-masing.
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT

Berikut merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi penanganan COVID-19:
1. Instalasi Kesehatan Tingkat Pertama.
2. Rumah Sakit Rujukan.
3. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota/Kabupaten.
4. Dinas Kominfo Provinsi dan Kota/Kabupaten
5. Kementerian Kesehatan RI.
6. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
7. Kantor Staf Presiden RI.

SASARAN KHALAYAK

Sasaran khalayak dibagi menjadi 2 klaster utama seperti dibawah ini. Pemerintah pusat
dan pemerintah daerah bersama-sama menyusun dan menyebarkan produk komunikasi
yang sesuai untuk kedua klaster tersebut secara nasional dan spesifik sesuai dengan
daerah masing-masing.

Klaster sasaran khalayak:
1. Pelaksana penanganan/pihak-pihak yang terlibat.
a. Para pelaksana harus mengerti rencana aksi yang dilakukan pemerintah pusat
dan daerah dalam penanganan dan komunikasi. Pastikan jalur informasi dua
arah berlaku dan disepakati oleh seluruh pihak.
b. Sistem komunikasi harus dibentuk untuk memastikan komunikasi terjadi dengan
lancar.
2. Publik.
a. Perkotaan
b. Pedesaan
c. Generasi tua
d. Generasi muda

KANAL KOMUNIKASI

Sasaran khalayak dapat dijangkau melalui berbagai kanal, baik melalui media
mainstream, media sosial maupun melalui jaringan komunikasi yang telah terbentuk.
Berikut adalah daftar kanal yang bisa digunakan:
● Website sebagai rujukan pertama. Silahkan merujuk kepada website resmi
Kemenkes khusus untuk COVID-19.
● Televisi
● Media Cetak
● Media Online
● Radio
● SMS gateaway
● Media Sosial
● Jaringan sekolah
● Jaringan organisasi kepemudaan/agama/politik
● Jaringan informal lainnya

PENDEKATAN

Tindakan yang boleh dilakukan:
● Sampaikan himbauan untuk tetap tenang;
● Pemerintah Daerah agar berkomunikasi secara intens dengan pemerintah pusat;
● Apabila ada kasus di daerah Anda, langsung lapor ke Dinas kesehatan secepat-
cepatnya;
● Memberikan akses kepada media untuk mengetahui informasi terkini mengenai
virus
● Lakukan koordinasi dengan instansi terkait/Forkopimda untuk menjaga situasi
tenang dan kondusif;
● Meningkatkan kewaspadaan pada kelompok-kelompok yang berpotensi
terdampak;
● Memonitor tanggapan dari masyarakat tentang isu terkait;
● Ketika bertemu media, berikan informasi sejelas-jelasnya kepada publik;
● Jubir harus bisa ditemui dan bisa dihubungi setiap saat.
● Selalu sampaikan pesan Pola Hidup Bersih dan Sehat;
● Apabila bertemu media, gunakan bahasa Indonesia yang sederhana sehingga
bisa dipahami masyarakat awam.
● Menunjukkan bahasa tubuh yang menampilkan pesan “siap dan mampu”
menangani COVID-19.
● Sampaikan update informasi secara berkala (jumlah kasus,penanganan, dll) yang
disampaikan oleh otoritas resmi
● Saat memberikan update informasi, pastikan mencantumkan keterangan waktu
untuk menjamin ketepatan informasi (sebagai contoh, status pada hari Senin
tanggal 3 Februari 2020 Pukul 10.00 WIB, tidak ada warga yang terinfeksi COVID19)

● Pada setiap perubahan yang terjadi, informasikan bahwa ini merupakan
perubahan dari informasi sebelumnya.
● Sampaikan juga bahwa stok sembako cukup sehingga masyarakat tidak perlu
panik

Tindakan yang tidak boleh dilakukan:
● Jangan gunakan kata “genting”, “krisis” dan sejenisnya.
● Pastikan identitas dan lokasi pasien tidak disampaikan ke publik..
● Jangan memberikan informasi yang berisi asumsi dan dugaan.
● Jangan menggunakan bahasa teknis atau bahasa asing yang sulit dipahami
masyarakat awam.
● Jangan menunjukkan bahasa tubuh yang tidak serius apalagi meremehkan situasi
dengan bercanda.

LAMPIRAN

RENCANA AKSI

1. Sistem komunikasi risiko
a. Memastikan bahwa pemerintah di tingkat pusat sepakat untuk
memasukkan protokol komunikasi dalam aktivitas penanganan dan
kewaspadaan dan siap untuk mendiseminasi informasi untuk melindungi
kesehatan publik dalam cara yang cepat, transparan dan dapat diakses.
b. Mengkaji protokol komunikasi yang sudah ada dan memastikan apakah
perlu penyesuaian.
c. Menyepakati prosedur pelepasan informasi, seperti alur persetujuan dan
produk komunikasi. Usahakan prosedur persetujuan sesingkat mungkin.
d. Menyiapkan anggaran komunikasi.
e. Membentuk tim komunikasi dan memastikan peran dan tanggung jawab
dari masing-masing anggota tim.
2. Koordinasi internal dan mitra
a. Identifikasi mitra – seperti instansi lain, organisasi, komunitas dan pekerja
kesehatan – dan kontak informasinya, untuk bekerja secara lintas sektoral.
b. Mengkaji kapasitas komunikasi dari semua mitra, identifikasi sasaran
khalayak dan bekerja bersama sebagai tim penanganan lintas sektoral.
c. Merencanakan dan menyepakati peran dan tanggung jawab komunikasi
menggunakan tata laksana (sebagai contoh, instansi mana yang menjadi
titik kontak pertama untuk isu spesifik, mitra mana yang paling relevan
dengan sasaran khalayak yang mana, dst.)
3. Komunikasi Publik
a. Mengidentifikasi para juru bicara pada seluruh tingkat (pusat dan daerah)
dan keahlian masing-masing, dan beri pelatihan bila diperlukan.
b. Susun standar pesan yang digunakan untuk mengumumkan kasus-kasus
yang ditemukan, tindakan yang akan dilakukan, himbauan kesehatan dan
komunikasi selanjutnya.
c. Identifikasi media-media kunci yang digunakan, siapkan daftar jurnalis dan
bangun hubungan baik dengan para jurnalis dengan menyediakan
informasi berkala mengenai semua perkembangan.
d. Identifikasi media dan kanal media serta influencers lainnya dan kaji potensi
mereka untuk mencapai sasaran khalayak; gunakan kanal influencer yang
terpercaya. Dalam konteks COVID-19, pastikan bahwa pekerja kesehatan
memahami kekhawatiran yang ada di publik dan terlatih untuk
menyediakan himbauan kesehatan kepada masyarakat.

4. Pendekatan Terhadap Komunitas
a. Siapkan metode untuk memahami kekhawatiran, kebiasaan dan
kepercayaan sasaran khalayak.
b. Identifikasi sasaran khalayak, dan kumpulkan informasi mengenai
pengetahuan dan kebiasaan mereka.
c. Gunakan media sosial, secara proaktif informasikan kepada publik, serta
kumpulkan dan jawab semua pertanyaan.
d. Gunakan kanal radio sehingga terjadi interaksi dengan publik.
e. Identifikasi influencer di komunitas seperti tokoh agama, tokoh masyarakat,
pekerja kesehatan, dll dan juga jaringan komunikasi diantara para relawan
kesehatan, organisasi kepemudaan, organisasi agama, dll yang dapat
membantu menjangkau komunitas.
f. Antisipasi informasi untuk komunitas disabilitas.
5. Menghadapi ketidakpastian dan persepsi serta menangani disinformasi
a. Persiapkan kegiatan komunikasi dengan cermat pada saat mengumumkan
kasus pertama, untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan
menjawab kekhawatiran yang akan terjadi. Pada saat yang sama berikan
himbauan bagaimana masyarakat dapat melindungi diri sendiri dari
penyebaran.
b. Siapkan sistem monitor pembicaraan yang terjadi dan persepsi yang
terbentuk di publik, terutama mengenai hoax dan disinformasi. Salah satu
yang bisa digunakan adalah monitor media sosial serta menangkap
masukan dari pekerja kesehatan dan call center.
c. Siapkan sistem untuk menanggulangi hoax dan siapkan daftar Frequently
Asked Questions.
d. Usahakan selalu berdialog dengan target khalayak untuk mendapatkan
berbagai masukan
6. Peningkatan Kapasitas
a. Pertimbangkan pelatihan yang diperlukan oleh berbagai pihak yang terlibat
dalam protokol komunikasi, terutama mengenai apa yang sudah dan belum
diketahui mengenai COVID-19, prosedur dan rencana penanganan, dan
juga kesiapan daerah dalam menangani pandemi.

PENANGANAN COVID-19
PROTOKOL KESEHATAN

JIKA ANDA MERASA TIDAK SEHAT
1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:
a. Demam 38 derajat Celcius, dan
b. Batuk/pilek
istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum Bila keluhan berlanjut, atau
disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat), segera berobat ke
fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes)
Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:
a. Gunakan masker
b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan
cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan
c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal

2. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening suspect
COVID-19:
a. Jika memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke
salah satu rumah sakit (RS) rujukan yang siap untuk penanganan COVID19.

b. Jika tidak memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirawat
inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter
fasyankes.

3. Jika anda memenuhi kriteria Suspect COVID-19 akan diantar ke RS rujukan
menggunakan ambulan fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan
alat pelindung diri (APD).

4. Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan
laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
(Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam
setelah spesimen diterima.
a. Jika hasilnya positif,
i. maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19.
ii. Sampel akan diambil setiap hari
iii. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel
2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif
b. Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab
penyakit.

JIKA ANDA SEHAT, namun:
1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara terjangkit COVID-19, ATAU
2. Merasa pernah kontak dengan penderita COVID-19,
hubungi Hotline Center Corona untuk mendapat petunjuk lebih lanjut di nomor
berikut: 119 ext 9.

LEAVE A REPLY