Edukasi Plagiarisme Untuk Penulisan Ilmiah

0
72

Plagiarisme adalah praktik mengambil karya atau ide orang lain dan menjadikannya milik sendiri. Melalui pencarian kamus online Meriam Webster, ada beberapa pengertian plagiat diantaranya:
1. Mencuri dan menyebarkan (ide atau kata-kata orang lain) sebagai milik sendiri;
2. Menggunakan karya orang lain tanpa mencatumkan sumbernya;
3. Melakukan pencurian sastra;
4. Menyajikan sebagai ide atau produk baru tetapi berasal dari sumber yang sudah ada. Dengan kata lain, plagiarisme merupakan tindakan penipuan.

Ekspresi ide orisinal dianggap sebagai kekayaan intelektual dan dilindungi oleh undang-undang hak cipta, sama seperti penemuan asli. Hampir semua bentuk ekspresi berada di bawah perlindungan hak cipta selama mereka direkam dengan cara tertentu (seperti buku atau file komputer). Beberapa tindakan berikut dapat dikatakan sebagai tindakan plagiat; menjadikan karya orang lain sebagai milik sendiri, menyalin kata-kata atau ide dari orang lain tanpa memberikan kredit, gagal untuk menempatkan kutipan dalam tanda kutip, memberikan informasi yang salah tentang sumber kutipan, mengubah kata-kata tetapi menyalin struktur kalimat dari sumber tanpa memberikan kredit.

Namun, sebagian besar kasus plagiarisme dapat dihindari dengan mengutip sumber. Mengakui bahwa materi tertentu telah dipinjam dan memberikan informasi yang diperlukan audiens untuk menemukan sumber itu biasanya cukup untuk mencegah plagiarisme.

Kegiatan bertema “Edukasi Plagiarisme untuk Penulisan Ilmiah” yang dihadiri oleh kurang lebih 200 peserta dari berbagai universitas telah sukses dilaksanakan pada Sabtu, 14 Agustus 2021 yang dikomiti oleh LPPM USM Indonesia guna memberikan edukasi kepada seluruh dosen dan mahasiswa dan sivitas akedemi di Indonesia mengenai pentingnya tindakan pencegahan plagiat.

Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:

  • Memberikan edukasi pencegahan tindakan plagiat pada penulisan artikel atau tugas akhir untuk dosen dan mahasiswa.
  • Pentingnya mengetahui plagiarisme dan sanksi hukumnya.
    Mensosialisasikan tool yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat plagiat terhadap tulisan.

Medan, 14/08/2021

LEAVE A REPLY